DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah pusat resmi memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari hingga 1 November 2021 mendatang.
Keputusan itu sendiri diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan atau Lord Luhut melalui konferensi pers secara virtual, Senin 18 Oktober 2021 sore tadi.
Menariknya, pemerintah memutuskan membuka akses bagi tempat bermain anak di pusat perbelanjaan atau mall.
Baca Juga: DPRD Bali Usulkan Rp 250 Miliar Untuk Dana Cadangan Pemilu Serentak 2024
Hanya saja, Luhut menyebutkan bahwa akses ini hanya berlaku bagi wilayah yang masuk di dalam PPKM Level 2.
"Tempat permainan anak-anak meliputi mal, pusat perbelanjaan boleh dibuka di kabupaten/kota level 2," ungkap Luhut.
Namun, ia memberikan beberapa syarat untuk anak-anak yang ingin bermain di arena bermain tersebut.
Pertama, arena tempat permainan wajib mencatat nomor telepon dan alamat orang tua anak.