“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” terang Menaker Ida Fauziyah.
Subsidi ini diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi beberapa syarat, yakni WNI, pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, upah di bawah Rp5 juta dan memiliki rekening aktif.
Baca Juga: Puji Anies Baca Buku 'Bagaimana Demokrasi Mati', HNW: Kualitas Demokrasi Perlu Diselamatkan
Adapun cara mengecek penerima dana BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
- Login kemnaker.go.id cek bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan sudah masuk atau belum ke rekening
- Klik 'daftar sekarang' yang ada di pojok kanan atas website
- Lengkapi pendaftaran akun. Pendaftaran akun terdiri dari mengisi biodata dan akun e-mail.
- Isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung pada biodata.
Baca Juga: Jeroan Ikan Mengandung Protein Tinggiu dan Lemak Tak Jenuh, Ini Kata Pakar IPB
- Pastikan NIK aktif. Di samping itu, terdapat pada akun isi alamat e-mail, nomor telepon, dan password.