Berkurang! Pekerja yang Dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2, Segera Cek Namamu di Link Ini

9 November 2020, 19:48 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) BSU Subsidi gaji tahap 2. /instagram.com/kemnaker

DENPASARUPDATE.COM - Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), menerangkan bahwa jumlah karyawan penerima bantuan BLT Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 akan berkurang.

Ini karena ada karyawan bergaji di atas Rp5 juta yang disinyalir mendapatkan bantuan subsidi gaji di tahap atau gelombang 1.

Namun, Kemnaker memastikan nantinya karyawan yang tidak memenuhi syarat tidak akan ditransfer bantuan subsidi gaji tahap atau gelombang 2.

Baca Juga: Gagal Cair! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Batal Cair ke 5 Rekening Bank Karyawan Ini

Ida Fauziyah saat melakukan kunjungan kerja peresmian BLK Komunitas di Mojokerto, Sabtu 7 November 2020 lalu kepada RRI PRO3, mengungkapkan hal ini :

"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," ungkap Ida dilansir dari RRI.

"Oleh karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," sambung Ida.

Baca Juga: Polres Badung Awasi Penerapan Prokes di Pasar Adat Mengwi

Akan tetapi, pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 dan telah memenuhi syarat bergaji di bawah Rp5 juta akan tetap mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Direncanakan bantuan BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Batch 1 akan cair hari ini, Senin, 9 November 2020.

"Untuk pencairan tahap 2 batch pertama mungkin Senin besok, tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," tutur Ida.

Baca Juga: BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Telat Cair, Ada Peserta Dicoret Karena Ini

Apabila ada pekerja yang ingin mengecek namanya sebagai penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, dapat melakukan langkah ini.

1. Buka website atau laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id.

2. Klik Daftar pada pojok kanan atas.

Baca Juga: Ingin Lingkungan Rumah Sehat Alami? Simak Tanaman Hias Penyerap Polutan

3. Apabila belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk.

4. Isikan data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Jika sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

Baca Juga: Israel Sambut Kemenangan Joe Biden di Pilpres AS, Netanyahu Sebut Biden Teman Baik Israel

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website atau laman.

7. Kemudian, isi formulir dengan lengkap.

Selanjutnya setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Kesaksian Serka G yang Pernah Berhubungan Intim Sesama Jenis Dengan 8 Oknum Anggota TNI

Jika nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, tetapi belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler