Kesaksian Serka G yang Pernah Berhubungan Intim Sesama Jenis Dengan 8 Oknum Anggota TNI

- 9 November 2020, 08:19 WIB
Ilustrasi LGBT.
Ilustrasi LGBT. /PIXABAY/Geralt

 

DENPASARUPDATE.COM - Mahkamah Agung mempublikasikan putusan Pengadilan Milter - II-8 Jakarta terkait putusan kasus LLGBT dilingkungan TNI yang diungkap oleh Pengadilan internal TNI tersebut.

Dalam putusannya Pengadilan Militer itu, terdapat kesaksian Serka G yang pernah berhubungan intim sesama jenis dengan 8 oknum anggota TNI. Putusan yang dipublikasikan.

Seperti dikutip dari RRI dengan judul berita Putusan Pengadilan Militer, Anggota TNI Homoseksual. Dalam berkas tersebut, Serka G menjadi saksi untuk terdakwa Serma T, yan diadili oleh Pengadilan Militer.

Baca Juga: Keyboardist Adhietya Mukti Diduga Sosok Pria dalam Video Mesum Mirip Gisel, Band Mirror Katakan Ini

Pengakuan Serka G dalam sidang Militer dengan terdakwa Serma T, Serka G mengaku melakukan hubungan intim sesama jenis dengan 8 orang oknum itu dilakukan secara terpisah dalam waktu yang berbeda.

"Selain dengan Terdakwa, Saksi juga pernah melakukan hubungan asusila sesama jenis dengan Kapten A, Sertu W, Serda R, Letkol D, Serda A, Kapten E, Mayor Y, Kapten A, dan PNS E," bunyi dalam putusan yang dipublikasikan Mahkamah Agung.

Serka G sendiri diadlili secara terpisah dalam kasus LGBT ini, pada 18 mei 2020 lalu, Serka G  dibebaskan oleh Majelis untuk melakukan sidang proses disiplin prajurit sebagaimana prosedur dalam TNI.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Jawa dan Bali Hari Ini Senin 9 November 2020: Denpasar dan Yogyakarta Cerah Berawan

Bagaimana dengan Serma T? Ia dipecat karena memvideokan hubungan seks sesama jenis dengan Letda Laut (KH) dr A. Serma T juga dipecat dari dinas militer.

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x