Gagal Cair! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Batal Cair ke 5 Rekening Bank Karyawan Ini

9 November 2020, 19:20 WIB
Ilustrasi BSU Upah Gaji segera cair dan langkah-langkah cek melalui website. /Pixabay/deMysticWay

 

DENPASARUPDATE.COM - Rencananya bantuan BLT BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sebesar Rp1,2 juta cair hari ini, Senin, 9 November 2020.

Diagendakan, hari senin 9 November 2020 inilah bantuan tersebut cair ke rekening bank milik karyawan.

Seperti pencairan sebelumnya, yakni pada termin atau gelombang 1 yang cair ke 12,4 juta karyawan.

Baca Juga: Model Dylan Sada Meninggal Dunia, Penyebabnya Masih Misterius

Akan tetapi, sayangnya ada 152 ribu karyawan yang gagal ditransfer.

Hal ini dikarenakan rekening bank yang digunakan bermasalah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di sela kunjungannya saat meresmikan BLK Komunitas di Mojokerto, 7 November 2020 lalu, menuturkan bahwa ada kemungkinan senin atau dalam minggu-minggu ini.

Baca Juga: Ingin Lingkungan Rumah Sehat Alami? Simak Tanaman Hias Penyerap Polutan

"Mungkin Senin, tapi semoga dalam minggu-minggu ini bisa segera terealisasikan," ungkap Ida Fauziyah.

Meskipun BLT Subsidi gaji termin atau gelombang 2 mulai cair, tetapi masih banyak karyawan yang belum pernah dapat bantuan BLT BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini.

Hal ini dikarenakan ada syarat lain yang harus terpenuhi sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020.

Baca Juga: Heboh ! Foto Syur Mirip Anya Geraldine Beredar Luas di Medsos, Nama Anya Trending Topic di Twitter

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan supaya dapat menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020 adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Gunawan Dwi Cahyo Ungkap Sosok Daryono yang Perhatian Dengan Keluarga

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan

4. Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Mengapa Hari Pahlawan 10 November Diperingati?, Cek Fakta Ini!

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Seperti dikatakan sebelumnya bahwa ada sekitar 152 ribu karyawan gagal cair dan tidak ditransfer ke rekeningnya. Hal ini dikarenakan beberapa hal :

1. Rekening tidak sesuai NIK

Baca Juga: Israel Sambut Kemenangan Joe Biden di Pilpres AS, Netanyahu Sebut Biden Teman Baik Israel

2. Rekening Pasif

3. Rekening yang sudah tidak aktif

4. Rekening telah dibekukan oleh bank

5. Rekening yang tidak terdaftar***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler