Kontroversi PayTren, Usaha yang Dikelola Ustadz Yusuf Mansur: Sudah Bermasalah Sejak Awal

10 April 2022, 01:00 WIB
PayTren dan Ustadz Yusuf Mansur /Istimewa/PayTren

DENPASARUPDATE.COM - Viralnya video Ustadz Yusuf Mansur yang kembali diunggah di Twitter dan beberapa media lainnya, seolah menandakan bahwa perusahaan yang didirikan oleh UYM ini sedang tidak baik-baik saja.

PT PayTren Asset Management (PAM), atau orang lebih mengenalnya dengan sebutan Paytren.

Usaha yang digawangi oleh ustaz kondang Yusuf Mansur hingga detik ini kian banyak menghadapi gugatan dari sejumlah pihak.

Baca Juga: Viral Videonya Ngamuk Marah-marah, Ustadz Yusuf Mansur: Butuh Duit Rp1 Triliun untuk Paytren

Sebelum ramai menjadi perbincangan oleh berbagai pihak, dan banyak penggugat yang bermunculan akan bisnis ini, sebenarnya sejak kemunculan usaha ini sudah menuai kontroversi.

Kontroversi pertama pernah tersangkut masalah perizinan. Pasalnya saat mengurus perizinan usaha, produk manajer investasi syariah yang dikeluarkan oleh PayTren masih berhenti di atas meja OJK pada saat itu.

Pihak otoritas menyebutkan adanya permasalahan dokumen yang masih belum dipenuhi oleh Komisaris Utama. Komisaris Utama yang dimaksud adalah Ustadz Yusuf Mansur sendiri.

Baca Juga: Viral Video Gebrak Meja Sambil Ngamuk-ngamuk Beredar di Media Sosial, Ini Klarifikasi Ustadz Yusuf Mansur

"Ini kan ada batas laporan keuangan selama 90 hari jadi jatuhnya 5 Oktober 2017. Kalau semua sudah penuh maka kita lihat sebelum tgl 5 Oktober nanti OJK akan memberikan izin atau tidak," tutur Nurhaida pada Jumat 6 April 2022 silam.

PayTren adalah perusahaan yang sudah berdiri cukup lama, yakni kurang lebih 3 tahun. Namun selama perjalan nya ada saja kontroversi yang dihadirkan oleh perusahaan ini.

Baca Juga: Bali United Krisis Kiper, Usai Wawan Hendrawan, Giliran Sosok Eks Persebaya Surabaya Ini yang Hengkang  

Hingga tahun 2022 ini, PayTren banyak mengalami permasalahan hingga terjadi berbagai gugatan hukum yang dilayangkan oleh pihak-pihak yang tergabung di dalam nya.

Kontroversi lain yang pernah terjadi adalah, ternyata bisnis pembayaran elektronik dan e-money dari PayTren dibekukan oleh Bank Indonesia (BI), pada tanggal 6 Oktober 2017 silam.

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Beribadah Haji, Menag: Alhamdulillah, Calhaj Indonesia Bisa Berangkat

Layanan pembayaran elektronik PayTren sempat dihentikan lantaran bisnis sang ustaz kondang ini belum mengantongi izin BI.

Berdasarkan pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP pada tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang atau pembayaran elektronik diwajibkan untuk mendapatkan izin dari BI jika floating fund atau pengelolaan uang telah mencapai Rp1 miliar.

Baca Juga: PSS Sleman Bersih-bersih, Pecat 6 Orang Tim Termasuk Legenda Arema FC, Eks Bintang Persib Bandung Aman?

Menurut BI selama ini transaksi yang dilakukan oleh PayTren sifatnya open loop, yang artinya melibatkan merchant lain. Dan uang tersebut bisa digunakan untuk membayar tagihan listrik, pulsa telepon, membeli tiket kereta, dan sebagainya.

"Semuanya harus mengikuti aturan resmi dari BI apabila telah mengelola dana sebesar Rp 1 miliar," tegas, Pungky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI di Jakarta.

Baca Juga: Persija Jakarta Connection, Osvaldo Haay FIX Gabung Reuni dengan Marc Klok di Persib Bandung

Sejak munculnya PayTren, Yusuf Mansur tidak pernah lepas dari sorotan media, mengingat usaha yang ia jalankan menuai banyak kontroversi.

Yusuf Mansur sebagai pemilik sekaligus komisaris utamanya, enggan berkomentar apa-apa bahkan selalu menghindar dari kejaran media yang ingin mengkonfirmasi kabar tentang PayTren.***

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Tags

Terkini

Terpopuler