DENPASARUPDATE.COM - Sejumlah karyawan PayTren mengajukan undangan gugatan bipartit kepada PT. Veritra Sentosa Internasional atau VSI.
Hal ini terjadi karena gaji karyawan yang bekerja di perusahaan VSI belum terbayar selama berbulan –bulan
Diketahui undangan ini ditujukan ke alamat PT VSI di Jalan Soekarno Hatta No. 693, RT 006 RW 006, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung Jawa Barat.
Baca Juga: Viral Video Ustadz Yusuf Mansur Marah-marah Sampai Gebrak Meja, Ternyata Ini Penyebabnya!
Bipartit dijadwalkan pada hari Rabu 13 April 2022 Pukul 13.00 WIB, yang mana pemilik dari PT. VSI ini adalah seorang ustadz yang cukup terkenal yakni Ustadz Yusuf Mansur.
Melihat di kamus besar bahasa Indonesia, bipartit mempunyai arti sistem hubungan perburuhan yang melibatkan dua pihak, yakni antara Serikat Buruh dan pengusaha.
Adapun aturan bipartit termaktub dalam pasal 3 ayat 1 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Mengacu pada pasal 3 UU tersebut, setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesainannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.