12 Orang Jamaah Gugat Ustadz Yusuf Mansur Rp 785 Juta Atas Kasus Wanprestasi Investasi Patungan Hotel

- 16 Desember 2021, 21:07 WIB
Ustadz Yusuf Mansur Digugat Rp 785 juta atas kasus wanprestasi investasi
Ustadz Yusuf Mansur Digugat Rp 785 juta atas kasus wanprestasi investasi / Instagram.com/@yusufmansurnew

DENPASARUPDATE.COM - Ustadz Yusuf Mansur namanya belakangan menjadi perhatian masyarakat lantaran kasus dana investasi patungan usaha hotel dan apartemen haji serta umrah di Tangerang.

Ustadz Yusuf Mansur digugat oleh 12 orang. Gugatan perdata itu masuk pada 10 Desember 2021 dan perkara tersebut terdaftar dalam nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.

Adapun 12 orang penggugat Ustadz Yusuf Mansur ini, antara lain Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, norlinah, H. Yun Dwi Siswahyudi, Dra. Tri Restuningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.

Baca Juga: Resep Obat Alami dari dr. Zaidul Akbar Terbukti Ampuh Atasi Asam Lambung (GERD) dan Maag

Para penggugat didampingi satu kuasa hukum bernama, Ichwan Tony. Dua belas korban tersebut berasal dari berbagai daerah ini menempuh jalur hukum dan meminta uang yang mereka investasikan dikembalikan oleh Ustadz Yusuf Mansur.

Kuasa hukum para korban, Ichwan Tony, mengungkapkan bahwa Ustadz Yusuf Mansur dinilai tidak menepati janji seperti yang telah diutarakannya di televisi dan surat sertifikasi.

Tidak hanya Ustadz Yusuf Mansur, yang ditulis dalam berkas gugatan bernama Jam’an Nurchotib, terdapat dua pihak tergugat lainnya, yakni Jody Broto Suseno dan PT. Inext Arsindo.

Baca Juga: Resep Minuman yang Dapat Suburkan Sperma Menurut dr. Zaidul Akbar

Adapun 8 poin gugatan yang diajukan terhadap Ustadz Yusuf Mansur :

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x