“Ini merupakan temuan sampai dengan Rabu (30/9). Adapun saran perbaikan selama tahap pemutahkhiran data pemilih sebanyak 44 orang. Namun yang telah ditindaklanjuti sebanyak 37 orang. Yang belum tujuh orang,” imbuhnya.
Widi mengatakan, pihaknya berharap di waktu yang tersisa saat ini, KPU dan jajarannya di enam kabupaten/kota menyikapi temuan ini dengan serta melakukan verifikasi faktual.
“Sehingga nantinya DPT lebih komprehensif. Dalam artian, yang patut dan punya hak pilih bisa menjadi pemilih. Begitu juga sebaliknya untuk mereka yang tidak patut dan tidak memiliki hak pilih,” pungkasnya.***