Waduh, 303 WNA Masuk Daftar Pemilih Sementara Pada Enam Pilkada di Bali, Ini Tanggapan Bawaslu

- 3 Oktober 2020, 10:03 WIB
Ilustrasi Kotak Suara
Ilustrasi Kotak Suara /

“Ini merupakan temuan sampai dengan Rabu (30/9). Adapun saran perbaikan selama tahap pemutahkhiran data pemilih sebanyak 44 orang. Namun yang telah ditindaklanjuti sebanyak 37 orang. Yang belum tujuh orang,” imbuhnya.

Widi mengatakan, pihaknya berharap di waktu yang tersisa saat ini, KPU dan jajarannya di enam kabupaten/kota menyikapi temuan ini dengan serta melakukan verifikasi faktual.

 “Sehingga nantinya DPT lebih komprehensif. Dalam artian, yang patut dan punya hak pilih bisa menjadi pemilih. Begitu juga sebaliknya untuk mereka yang tidak patut dan tidak memiliki hak pilih,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah