Polda Bali Tegaskan Akan Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan Dalam Pilkada 2020

- 22 September 2020, 07:56 WIB
Maklumat : Maklumat Kapolri
Maklumat : Maklumat Kapolri /Humas Polda Bali

DENPASARUPDATE.COM – Polda Bali menyatakan kesiapannya melaksanakan maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, yang dikeluarkan di Jakarta tertanggal Senin 21 September 2020.

Kombes Pol Syamsi selaku Kabid Humas Polda Bali menyatakan kesiapan Polda Bali dalam mengawal kepatuhan protokol kesehatan dalam Perhelatan demokrasi daerah itu.

“Maklumat ini berdasarkan prinsip “Salus Populi Suprema Lex Esto” yaitu bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Maklumat ini juga menindaklanjuti arahan bapak Presiden pada tanggal 7 September 2020 bahwa harus mewaspadai 3 klaster Covid-19, yaitu kantor, keluarga dan Pilkada,” terang Kombespol Syamsi.

Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB

Mengenai adanya potensi pelanggaran protokol kesehatan yang dilalukan oleh Paslon saat berkampanye, dia menegaskan Polda Bali tidak segan akan mengambil tindakan tegas.

“Kami akan memberikan tindakan tegas kepada setiap orang yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan maklumat Kapolri ini. Tindakan tegas tersebut bisa menggunakan UU Karantina, UU Kesehatan dan KUHP,” tandasnya.

Maklumat bernomor Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idam Azis, M.Si. berisi 4 poin penting.

Baca Juga: Kasus OTG dan Gejala Ringan di Bali Meningkat, Kalaksa BPBD Siapkan 10 Hotel untuk Karantina

Pertama, dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x