Jubir Istana Fadjroel Rahman Tegaskan Pilkada Tetap 9 Desember 2020

- 21 September 2020, 15:35 WIB
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman /

DENPASARUPDATE.COM-Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman memberikan tanggapannya mengenai kepastian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, setelah sebelumnya sempat diisukan ditunda.

Fadjroel Rachman menegaskan bahwa Pilkada serentak akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020, seperti jadwal semula. Menurutnya hal ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan antara lain menjaga hak konstitusi rakyat, hak pilih dan hak memilih dan akan dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

“Protokol kesehatan akan diperketat selama pemilihan, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi yang tegas, agar pilkada ini tidak menciptakan kluster baru” ujar Fadjoroel Rachman dalam konferensi pers pada Senin 21 September di Jakarta. Sebagaimana dikutip dari PikiranrakyatBekasi.com dengan judul berita Sempat Diisukan Ditunda, Fadjroel Rahman Beri Tanggapan Terkait Pilkada Serentak.

Baca Juga: Kehilangan Keseimbangan Saat Keluar Kapal, Truk Pengangkut Kayu Terguling di Gilimanuk

Fadjoroel menyampaikan pernyataan dari Presiden Jokowi, bahwa pilkada akan terus diselenggarakan dan tidak akan menunggu pandemi berakhir, sebab semakin hari penyebaran Covid- 19 terus berkembang dan tidak dapat dipastikan kapan akan berakhir.

“Pilkada akan tetap dilakukan meskipun di tengah pandemi, protokol kesehatan yang ketat ditegakkan agar semua tetap aman dan pemilihan tetap demokratis” tegasnya.

Dia mengatakan, bahwa Indonesia bukanlah satu-satu negara yang melakukan Pilkada di masa Pandemi. Singapura, Perancis, Jerman dan Korea Selatan adalah negara-negara juga melaksanakan pesta demokrasi di tengah wabah Covid-19.

Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB

Lebih lanjut dia menegaskan agar seluruh rakyat Indonesia secara bersama-sama berupaya mencegah penularan Covid-19 ketika pilkada berlangsung. Hal ini juga sejalan dengan Perarturan KPU (PKPU) No. 6/2020, bahwa pelaksanaan Pilkada serentak harus patuh pada protokol yang berlaku tanpa memandang zona lokasi wilayah.

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: Permenpan RB PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x