Waduh, 303 WNA Masuk Daftar Pemilih Sementara Pada Enam Pilkada di Bali, Ini Tanggapan Bawaslu

- 3 Oktober 2020, 10:03 WIB
Ilustrasi Kotak Suara
Ilustrasi Kotak Suara /

DENPASARUPDATE.COM – Sengkarut Pilkada di masa pandemi terus saja terjadi. Terbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah 303 Warga Negara Asing (WNA) tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada enam Pilkada yang ada di Bali.

Selain itu, lembaga pengawasan pemilu itu juga menemukan berbagai temuan ganjil lainnya di Pilkada.

Untuk itu, Bawaslu telah meminta kepada KPU kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada di Bali untuk melakukan pencermatan lebih mendalam terkait berbagai temuan tersebut.

Baca Juga: Kim Jong Un Doakan Donald Trump Sembuh Dari Korona

“Terhadap analisis yang dilaksanakan Bawaslu di enam kabupaten/kota terhadap indikasi (temuan) tersebut telah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat saran perbaikan kepada KPU setempat agar dilakukan pencermatan kembali dan verifikasi faktual sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Komisioner Bawaslu Bali, Wayan Widyardana Putra, Sabtu 3 Oktober 2020.

Widi sapaan akrabnya juga menambahkan bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS berdasarkan penetapan DPS sejumlah 5.650 TPS dengan jumlah pemilih berdasarkan penetapan DPS sejumlah 1.974.439 pemilih.

Enam daerah yang akan melaksanakn Pilkada tersebut diantaranya, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, dan Karangasem.

Baca Juga: Drawing Liga Champions, Pengamat: Ini Deretan Tim yang Berpeluang Lolos 16 Besar

Dari enam wilayah tersebut, Bawaslu menemukan terdapat pemilih yang tercatat lebih dari satu kali dalam DPS.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x