Waduh, 303 WNA Masuk Daftar Pemilih Sementara Pada Enam Pilkada di Bali, Ini Tanggapan Bawaslu

- 3 Oktober 2020, 10:03 WIB
Ilustrasi Kotak Suara
Ilustrasi Kotak Suara /

Temuan ini sendiri, dibagi atas tiga indikator, yakni sesuai nama dan tanggal lahir sebanyak 36.365 orang.

Lalu, indikator nama serta tempat dan tanggal lahir, sebanyak 7.619 orang, dan indikator berdasarkan tempat dan tanggal lahir serta alamat sebanyak 617 orang.

Selain itu, ditemukan juga adanya pemilih dengan usia di atas seratus tahun sebanyak 281 orang yang oleh Bawaslu dipandang perlu untuk diverifikasi faktual. Serta satu orang pemilih yang berstatus TNI/Polri.

Baca Juga: Hingga September 2020 Terjadi 3 Kali Deflasi Beruntun

Temuan bukan sampai di situ saja, Bawaslu juga menemukan adanya pemilih dengan data elemen yang tidak valid atau tidak lengkap.

Jumlahnya sebanyak 285 orang. Kemudian ada juga pemilih pada Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam Pemilu 2019 yang belum masuk ke dalam DPS Pilkada Serentak 2020 sebanyak 2.294 orang.

Selanjutnya, ada juga pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih masuk di dalam DPS. Antara lain karena sudah meninggal dunia sebanyak 101 orang.

Kemudian pindah domisili ke luar wilayah pemilihan sebanyak 317 orang. Serta pemilih di bawah umur dan belum pernah kawin sejumlah 102 orang.

Sebaliknya, ada juga pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum masuk ke dalam DPS. Jumlahnya sebanyak 4.033 orang.

Baca Juga: Kalian Blink? Ini Lirik dan Terjemahan Lagu Lovesick Girls BLACKPINK yang Rilis Hari Ini

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah