DENPASARUPDATE.COM – Penahanan Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis 24 Maret 2022 mengagetkan banyak pihak.
Eka Wiryastuti sendiri ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018.
Penahanan dan penetapan sebagai tersangka Eka Wiryastuti ini membuat PDIP bungkam.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Total Kekayaan Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Capai Rp 15,8 Miliar, Ini Rinciannya
Saat dikonfirmasi, banyak petinggi PDIP Bali yang tidak mau berkomentar
“Belum, kami belum bisa memberi komentar apa-apa saat ini. Tunggu sampai besok,” kata Bendahara DPD PDIP Bali, Dewa Made Mahayadnya Kamis 24 Maret 2022.
Pria yang akrab disapa Dewa Jack ini mengaku belum bisa memberi komentar banyak terkait hal tersebut.
“Mudah-mudahan besok ada petunjuk resmi, bari kita berikan komentar resmi,” tandas Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.
Sebelumnya, Eka Wiryastuti langsung dikeler ke Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, ia bahkan telah menggunakan rompi oranye tersangka KPK RI.
Selain menggunakan rompi oranye, saat dibawa ke ruangan konferensi pers Eka Wiryastuti senditi tampak menggunakan borgol
Baca Juga: BREAKING NEWS! Geledah Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, Bakal Ada Pejabat Daerah yang Dicokok KPK?
Politisi PDIP ini juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang pria yang juga menggunakan rompi oranye yang sama.
Dalam konferensi persnya, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK RI.
"Benar, tim penyidik KPK pada Rabu (27/10/2021) telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan, Bali. Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018," katanya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa sejumlah tempat di Bali dilakukan penyelidikan di berbagai tempat.
Salah satunya yakni di kantor Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali, di sana ada beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digeledah yakni kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga kantor DPRD.
Penahanan ini sendiri diduga terkait dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.
Yaya merupakan terpidana suap dan gratifikasi terkait pengurusan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) sejumlah daerah. Salah satunya terkait dengan Kabupaten Tabanan, Bali.
Baca Juga: Muncul Lulut Emas di Pekarangan Rumah, Pertanda Apa? Segera Netralisir Tidak Lebih dari 40 Hari
Bila dirupiahkan, total gratifikasi yang diterima hampir Rp 8 miliar atau kurang-lebih Rp 7,993 miliar dengan kurs saat ini. Rinciannya seperti ini, Rp 3,7 miliar ditambah Rp 793 juta (USD 53.200) ditambah Rp 3,5 miliar (SGD 325 ribu).
Saat itu, Yaya menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Yaya saat itu juga mengajak Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu dalam beraksi.***