DENPASARUPDATE.COM – Yayasan Pengayom Umat Hindu (YPUH) melancarkan gugatan tata usaha negara terhadap Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.
Gugatan itu dilayangkan dipicu oleh tindakan penyegelan fasilitas krematorium YPUH yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng pada akhir Desember 2021 lalu.
Resminya gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Denpasar pada Rabu, 9 Maret dua pekan lalu, dan baru rilis kemarin.
Saat ini PTUN Denpasar masih melakukan pemeriksaan persiapan terkait dalil yang diajukan pemohon gugatan.
Ketua YPUH, Jro Made Sedana membenarkan bahwa pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar. YPUH menggugat Surat Bupati Buleleng Nomor 180/3704/HK tanggal 28 Desember 2021.
Surat itu dijadikan dasar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng untuk menyegel fasilitas krematorium YPUH yang ada di Jalan Pulau Kalimantan.
Dikonfirmasi Rabu 23 Maret 2022, Sedana berharap pengadilan dapat membatalkan surat tersebut. Sekaligus berharap agar pengadilan memerintahkan Bupati Buleleng mencabut segel yang telah terpasang. Agar pelayanan krematorium dapat berjalan kembali sebagaimana mestinya.