Buntut Penyegelan Krematorium, Yayasan Pengayom Umat Hindu Gugat Bupati Buleleng ke PTUN, Dianggap Biasa?

- 24 Maret 2022, 15:10 WIB
Reaksi masyarakat Buleleng  yang tergabung dalam Yayasan Pengayom Umat Hindu melakukan aksi dan menggugat Bupati Buleleng ke PUTUN
Reaksi masyarakat Buleleng yang tergabung dalam Yayasan Pengayom Umat Hindu melakukan aksi dan menggugat Bupati Buleleng ke PUTUN /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM –  Yayasan Pengayom Umat Hindu (YPUH) melancarkan gugatan tata usaha negara terhadap Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.

Gugatan itu dilayangkan dipicu oleh tindakan penyegelan fasilitas krematorium YPUH yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng pada akhir Desember 2021 lalu.

Resminya gugatan  itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Denpasar pada Rabu, 9 Maret dua pekan lalu, dan baru rilis kemarin.

Baca Juga: Fokus Tuntaskan Pertandingan Sisa Musim, Belum Pikirkan Berburu Pemain Baru, M.Toha Persita ke Bali United?

Saat ini PTUN Denpasar masih melakukan pemeriksaan persiapan terkait dalil yang diajukan pemohon gugatan.

Ketua YPUH, Jro Made Sedana membenarkan bahwa pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar. YPUH menggugat Surat Bupati Buleleng Nomor 180/3704/HK tanggal 28 Desember 2021.

Surat itu dijadikan dasar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng untuk menyegel fasilitas krematorium YPUH yang ada di Jalan Pulau Kalimantan.

Baca Juga: Dikeramatkan di Bali, Ini Kisah Mistis Kajeng Kliwon yang Dikenal Angker, Waktunya Para Leak Asah Ilmu

Dikonfirmasi Rabu 23 Maret 2022, Sedana berharap pengadilan dapat membatalkan surat tersebut. Sekaligus berharap agar pengadilan memerintahkan Bupati Buleleng mencabut segel yang telah terpasang. Agar pelayanan krematorium dapat berjalan kembali sebagaimana mestinya.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah