Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Ditahan KPK, PDIP Pilih Bungkam Seribu Bahasa

- 24 Maret 2022, 20:36 WIB
 Penahanan Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis 24 Maret 2022 mengagetkan banyak pihak.
Penahanan Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis 24 Maret 2022 mengagetkan banyak pihak. /Aulia Nasri /Tabanan Bali

Salah satunya yakni di kantor Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali, di sana ada beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digeledah yakni kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga kantor DPRD.

Penahanan ini sendiri diduga terkait dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

Yaya merupakan terpidana suap dan gratifikasi terkait pengurusan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) sejumlah daerah. Salah satunya terkait dengan Kabupaten Tabanan, Bali.

Baca Juga: Muncul Lulut Emas di Pekarangan Rumah, Pertanda Apa? Segera Netralisir Tidak Lebih dari 40 Hari

Bila dirupiahkan, total gratifikasi yang diterima hampir Rp 8 miliar atau kurang-lebih Rp 7,993 miliar dengan kurs saat ini. Rinciannya seperti ini, Rp 3,7 miliar ditambah Rp 793 juta (USD 53.200) ditambah Rp 3,5 miliar (SGD 325 ribu).

Saat itu, Yaya menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Yaya saat itu juga mengajak Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu dalam beraksi.***

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah