Soal Kewajiban Wisatawan Wajib Karantina 8 Hari dengan Biaya Sendiri, DPRD Bali Minta Pemerintah Beri Subsidi

- 8 Oktober 2021, 08:00 WIB
Bandara internasional I Gusti Ngurah Rai
Bandara internasional I Gusti Ngurah Rai /kartika mahayadnya

Baca Juga: Akui Tak Efektif, Koster Putuskan Cabut Penerapan Ganjil Genap di Sanur & Kuta, Keluarkan SE Terbaru Soal PPKM

Pun begitu, syarat tersebut justru dinilai sebagai dilema para pelaku pariwisata, lantaran syarat tersebut dinilai akan memberatkan wisatawan yang akan berkunjung.

Mengenai hal tersebut, Anggota DPRD Bali Nyoman Purwa Ngurah Arsana secara umum menyambut baik rencana pemerintah untuk membuka Bali bagi wisatawan mancanegara.

Hanya saja, ia berharap pemerintah mampu lebih bijaksana dengan memberikan kelonggaran dalam syarat masuknya para wisatawan mancanegara tersebut.

Baca Juga: BIADAB! Ayah Kandung Perkosa 3 Anaknya, Dicerca Warganet hingga Website Down, Polisi Malah Bersikap Begini

Pasalnya, biaya karantina yang dibebankan kepada wisatawan itu sendiri menurutnya justru sangat memberatkan para wisatawan.

Sehingga, menurutnya kebijakan ini justru akan membuat para wisatawan enggan berkunjung ke Bali akibat adanya regulasi tersebut.

 

 

“Ini cukup memberatkan bagi saya melihat kondisi karantina 8 hari yang dibebankan oleh tamu sendiri. Mungkin tamu yang semangat mau berkunjung, jadinya hilang (semangatnya) misalnya,” katanya, Jumat 8 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah