Soal Kewajiban Wisatawan Wajib Karantina 8 Hari dengan Biaya Sendiri, DPRD Bali Minta Pemerintah Beri Subsidi

- 8 Oktober 2021, 08:00 WIB
Bandara internasional I Gusti Ngurah Rai
Bandara internasional I Gusti Ngurah Rai /kartika mahayadnya

 

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah pusat resmi membuka Bali untuk penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021 nanti.

 

Berbagai persiapan dilakukan oleh pemerintah untuk menyambut dibukanya Bandara Ngurah Rai bagi penerbangan internasional.

Salah satunya adalah penerapan kebijakan karantina bagi para pelancong atau wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali.

Baca Juga: Wacana Pembukaan Penerbangan Internasional Bali 14 Oktober, Kadispar: Kami Sedang Memantapkan SOP

Berdasarkan regulasi yang ada dari pemerintah baik pusat dan daerah, para wisatawan tersebut diharuskan untuk melakukan karantina selama 8 hari di hotel yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Tercatat, terdapat 35 hotel yang akan digunakan sebagai lokasi karantina bagi para wisatawan tersebut.

Proses karantina tersebut sendiri, para wisatawan wajib merogoh koceknya sendiri.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x