Soal SKB PHDI-MDA Terkait Sampradaya yang Dinilai Ambigu, DPRD Bali Bilang Begini

- 28 Januari 2021, 07:59 WIB
Forum Koordinasi Hindu Bali menyampaikan aspirasi soal SKB PHDI-MDA terkait Sampradaya di Gedung DPRD Bali, Rabu 27 Januari 2021
Forum Koordinasi Hindu Bali menyampaikan aspirasi soal SKB PHDI-MDA terkait Sampradaya di Gedung DPRD Bali, Rabu 27 Januari 2021 /Moh. Salahudin Alayubi/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Koordinasi Hindu mengadukan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) diadukan ke DPRD Bali, Rabu 27 Januari 2021.

Mereka mengadu akibat tidak puas dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di keluarkan oleh PHDI dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali terkait pembatasan kegiatan pengembanan ajaran Sampradaya non-destra Bali.

Menurut mereka, SKB yang dikeluarkan tersebut dinilai tidak efektif dalam menyelesaikan aktivitas Sampradaya non-destra.

Baca Juga: SKB PHDI-Majelis Desa Adat Soal Sampradaya Dinilai Ambigu, Forum Koordinasi Hindu Bali Geruduk DPRD Bali

Mereka menyampaikan, bahwa sudah adanya SKB PHDI dan MDA namun aktivitas sampradaya non-destra Bali tetap ada, dan itu meresahkan masyarakat, dan jika tak disikapi maka konflik akan terjadi di tengah masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry menanggapi permasalahan yang disampaikan tersebut.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Hari Ini Kamis 28 Januari 2021 di Seluruh Kabupaten dan Kota se-Bali

Ia menjelaskan latar belakang dibentuknya SKB itu tentu ada sebuah proses dan pembahasan sebelumnya.

Salah satunya yang diakibatkan adanya sebuah gesekan di bawah terkait kegiatan sampradaya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 28 Januari 2021 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Tentang Cinta

“Gesekan ini kalau dibiarkan aka nada sebuah potensi yang merugikan, dan sekarang terhadap masyarakat Bali. Melandasi Pura Samuan Tiga, terdahulu adanya sekta-sekta tidak terkendalikan hingga Mpu Kuturan menangani permasalahan itu di Bali. Kemudian sampai ada merumuskan adanya Tri Murti dan Khayangan Tiga,” sambungnya.

 Disebutkan berbagai sekta tersebut berkembang hingga sekarang, namun semua itu diikat dalam suatu kesepakatan bersama yang ada di tingkatan desa adat.

Baca Juga: Update Harga Emas Pada Kamis 28 Januari 2021, Emas Antam TURUN Jadi Rp1.934.000 per 2 Gram

Kemudian adanya masyarakat adat, yang dicirikan adanya Khayangan Tiga dan kaitannya di bawah falsafat Tri Hita Karana.

“Sebenarnya tidak masalah, ketika ada sampradaya atau apakah organisasinya selama tidak mengganggu eksistensi desa adat tidak masalah. Namun kalau ada terjadi sesuatu dan menimbulkan persoalan kami di DPRD juga sangat setuju dilakukan tindakan,” tandasnya.

Baca Juga: BUSET! Menolak Diajak 'Wikwik', Suami Bacok Istri Sampai Tewas

Ia juga menambahkan DPRD akan memberikan dorongan kepada eksekutif melalui Gubernur Bali berkoordinasi dengan MDA dan PHDI.

Supaya sosialisasi SKB terkait sampradaya ini lebih dintensifkan, dan apa yang dimaksud dari SKB itu agar dipahami dan dapat dilaksanakan di tingkat bawah.

“Komunikasi harus dibangun sebaik -baiknya, ini cerminan dari desa adat,” paparnya.*** (Moh. Salahudin Alayubi/Denpasar Update)

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah