Perpanjang PPKM di Bali, Koster: Semua Perlu Menjaga Kesehatan

- 26 Januari 2021, 14:03 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster Kumpulkan 5 Bupati dan Walikota se-Bali di Rumah Jabatan Gubernur Jaya Sabha, Denpasar, Minggu 24 Januari 2021 dalam pertemuan tersebut Koster mengumumkan Bali Resmi Perpanjang PPKM hingga 8 Februari
Gubernur Bali Wayan Koster Kumpulkan 5 Bupati dan Walikota se-Bali di Rumah Jabatan Gubernur Jaya Sabha, Denpasar, Minggu 24 Januari 2021 dalam pertemuan tersebut Koster mengumumkan Bali Resmi Perpanjang PPKM hingga 8 Februari /Humas Pemprov Bali

DENPASARUPDATE.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali diperpanjang dari 26 Januari hingga 8 Februari 2022.

Aturan ini tertuang dalam SE Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidipan Baru di Bali.

Dalam aturan tersebut, ada beberapa hal yang berbeda dari aturan sebelumnya. Di antaranya, seluruh usaha dan fasilitas umum yang awalnya wajib tutup pukul 21.00 WITA menjadi pukul 20.00 WITA.

Jumlah batas kunjungan di seluruh tempat usaha yang awalnya tidak dipatok, dibatasi menjadi maksimal 25 persen.

Baca Juga: Heboh! Pengakuan Penyanyi Dangdut Nitha Thalia Tentang Raffi Ahmad

“Semakin tingginya penularan Covid-19 wilayah Provinsi Bali yang ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19 dan perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, dan Keselamatan, serta citra positif Bali sebagai tujuan wisata dunia,” kata Guberbur Bali Wayan Koster dalam SE tersebut, Selasa 26 Januari 2021.

PPKM ini berlaku di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung.

Sementara aturan lainnya sama seperti sebelumnya. Tentu ini akan berdampak pada jam jualan pada pedagang yang ada di Bali yang awalnya pukul 21.00.***

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x