SKB PHDI-Majelis Desa Adat Soal Sampradaya Dinilai Ambigu, Forum Koordinasi Hindu Bali Geruduk DPRD Bali

- 28 Januari 2021, 07:10 WIB
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Koordinasi Hindu mengadukan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) diadukan ke DPRD Bali, Rabu 27 Januari 2021.
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Koordinasi Hindu mengadukan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) diadukan ke DPRD Bali, Rabu 27 Januari 2021. /Moh. Salahudin Alayubi/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Koordinasi Hindu mengadukan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) diadukan ke DPRD Bali, Rabu 27 Januari 2021.

Mereka mengadu akibat tidak puas dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di keluarkan oleh PHDI dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali terkait pembatasan kegiatan pengembanan ajaran Sampradaya non-destra Bali.

Menurut mereka, SKB yang dikeluarkan tersebut dinilai tidak efektif dalam menyelesaikan aktivitas Sampradaya non-destra.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Reyna Jadi Malaikat Pemersatu Al & Andin hingga Elsa Makin Ketakutan Kedoknya Terbongkar

 

Ketua Forum Koordinasi Hindu Bali Wayan Bagiarta Negara juga menyampaikan, bahwa sudah adanya SKB PHDI dan MDA namun aktivitas sampradaya non-destra Bali tetap ada, dan itu meresahkan masyarakat, dan jika tak disikapi maka konflik akan terjadi di tengah masyarakat.

"Masif dan terstrukturnya serta terorganisirnya sampradaya-sampradaya non-destra Bali sudah melakukan aktivitas-aktivitas yang menurut penilaian, hemat kami, sudah kami melakukan serapan di masyarakat, itu sudah sangat mengganggu, bahkan sampai pada istilah kami adalah penistaan, penodaan dan penghinaan terhadap apa yang telah digariskan oleh leluhur kami sebagai orang Bali. Jadi itu sangat rentan menimbulkan konflik horisontal," ujar Bagiarta.

Baca Juga: Update Harga Emas Pada Kamis 28 Januari 2021, Emas Antam TURUN Jadi Rp1.934.000 per 2 Gram

"Untuk itu kami menyampaikan kepada pimpinan DPR (DPRD Bali) agar kami mendapatkan arahan karena sudah terbit beberapa instruksi bahkan Surat Keputusan Bersama namun itu tidak mengakar sampai di tingkat bawah," imbuh Bagiarta.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x