DENPASARUPDATE.COM – Imigrasi kelas II TPI Singaraja telah mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) Siarhei Bautrekuveich,32, asal Belarusia, dan WNA Volha Kobets,29.
Keduanya dideportasi pada Selasa 26 Januari 2021 pukul 21.40 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan keduanya dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian untuk WNA selama di Indonesia.
"Kami mendapat laporan keduanya melakukan bisnia produk sabun, Shampo. Mereka melakukan produksi hingga pemasaran produk. Jelas ini merupakan pelanggaran keimigrasian," kata Jamaruli.
Baca Juga: Kota Milan Membiru Usai Inter Singkirkan Milan di Perempat Final Coppa Italia
Dua WNA tersebut melakukan bisnis selama tinggal di Bali padahal mereka menggunakan pasport kunjungan atau pelancong. Sementara itu untuk berbisnis harus mendapatkan Kitas (Keterangan Izin Tinggal Terbatas) dari Imigrasi.
"Masa kunjungan keduanya habis pada 31 Januari 2021 mendatang, tapi dia melanggar aturan keimigrasian dengan melakukan bisnis di Bali," kata dia.
Dengan pengawalan pihak Imigrasi Singaraja, keduany di deportasi dan dikenakan sanksi penangkalan selama 6 bulan tidak boleh masuk ke Wilayah Indonesia. ***