DENPASARUPDATE.COM - Akibat tidak mau melayani 'wikwik' alias hubungan suami-istri di Kamis malam Jumat, seorang pria yang memiliki inisial TM berusia 75 tahun membacok istrinya sendiri sampai tewas, SM.
TM membunuh sang istri tersebut di kebun samping rumah, Desa Situbuh-tubuh, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Noca Tryananto menjelaskan jika kasus pembunuhan itu adalah pelimpahan dari Polsek Danau Paris.
“Kronologi singkatnya, tersangka ini memang melakukan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia. Untuk barang buktinya, kita lihat ada sebilah parang, menggunakan parang, dan handuk yang dipakai korban juga,” tutur Iptu Noca di Mapolres Aceh Singkil, Rabu 27 Januari 2021.
Noca juga menambahkan jika motif pembunuhan karena tersangka cemburu.
Pembunuhan dilakukan di rumah korban, pada 4 Desember 2020, sekitar pukul 13.30 WIB.
TM sendiri kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pelanggaran Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.