Pihaknya menyampaikan bahwa perlu adanya keputusan yang efektif untuk dijalankan di tingkat bawah guna melarang aktivitas sampradaya non-destra Bali.
" Karena UU kita ngomong barang siapa. Ini harus diformulasikan betul, makanya kami menghadap DPR (DPRD bali), tolong dong ini dilakukan," ujar Bagiarta.
Bagiarta berharap agar larangan terhadap aktivitas Sampradaya non-destra Bali ini diatur dalam Perda.*** (Moh. Salahudin Alayubi/Denpasar Update)