SKB PHDI-Majelis Desa Adat Soal Sampradaya Dinilai Ambigu, Forum Koordinasi Hindu Bali Geruduk DPRD Bali

- 28 Januari 2021, 07:10 WIB
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Koordinasi Hindu mengadukan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) diadukan ke DPRD Bali, Rabu 27 Januari 2021.
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Koordinasi Hindu mengadukan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) diadukan ke DPRD Bali, Rabu 27 Januari 2021. /Moh. Salahudin Alayubi/Denpasar Update

Menurut dia, banyak prajuru di Desa Adat yang hingga saat ini belum mengetahui adanya SKB. Bahkan, mereka yang tahu pun tidak memahami maksud dari SKB itu.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis 28 Januari 2021 di Trans TV dan Trans 7, Ada Jejak Si Gundul & Horns

"Begitu kami turun banyak prajuru desa adat tidak mengetahui (SKB). Ada yang tahu SKB itu, diterima SKB-nya, tapi apa esensinya. Ada yang tahu esensinya apa, bagaimana melaksanakannya? Nah, tatkala dilaksanakan, apabila itu berimplikasi hukum, kan kita tidak semua melek hukum, siapa yang bertanggungjawab, siapa yang menjadi obyek hukum siapa yang menjadi subyek hukum," ujar Bagiarta.

Selain itu, antara Bendesa dan Majelis Alit Desa Adat tidak memiliki pemahaman yang sama tentang SKB ini.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis 28 Januari 2021 di RCTI dan SCTV, Ada Ikatan Cinta & Buku Harian Seorang Istri

Bagiarta mencontohkan SKB yang di terapkan disebuah desa adat di Tabanan.

seperti Di desa adat itu telah dipasang banner dan spanduk yang melarang adanya aktivitas sampradaya non-destra Bali, sesuai dengan yang diatur dalam SKB ini.

Baca Juga: BUSET! Menolak Diajak 'Wikwik', Suami Bacok Istri Sampai Tewas

Namun, Majelis Alit Desa Adat malah memerintahkan untuk mencabut banner dan spanduk yan terpasang.

"Bahkan Bendesa Desa Adat yang tahu bahkan paham tentang makna dan substansi SKB, bahwa itu melarang, bahkan memasang banner atau spanduk, malah tidak inline (tidak sejalan dengan Majelis Alit Desa Adat). Ada keputusan majelis di tingkat Alit malah disuruh menurunkan. Ini ditingkat ini saja tidak sinkron," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah