SKB PHDI-Majelis Desa Adat Soal Sampradaya Dinilai Ambigu, Forum Koordinasi Hindu Bali Geruduk DPRD Bali

- 28 Januari 2021, 07:10 WIB
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Koordinasi Hindu mengadukan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) diadukan ke DPRD Bali, Rabu 27 Januari 2021.
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Koordinasi Hindu mengadukan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) diadukan ke DPRD Bali, Rabu 27 Januari 2021. /Moh. Salahudin Alayubi/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Koordinasi Hindu mengadukan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) diadukan ke DPRD Bali, Rabu 27 Januari 2021.

Mereka mengadu akibat tidak puas dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di keluarkan oleh PHDI dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali terkait pembatasan kegiatan pengembanan ajaran Sampradaya non-destra Bali.

Menurut mereka, SKB yang dikeluarkan tersebut dinilai tidak efektif dalam menyelesaikan aktivitas Sampradaya non-destra.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Reyna Jadi Malaikat Pemersatu Al & Andin hingga Elsa Makin Ketakutan Kedoknya Terbongkar

 

Ketua Forum Koordinasi Hindu Bali Wayan Bagiarta Negara juga menyampaikan, bahwa sudah adanya SKB PHDI dan MDA namun aktivitas sampradaya non-destra Bali tetap ada, dan itu meresahkan masyarakat, dan jika tak disikapi maka konflik akan terjadi di tengah masyarakat.

"Masif dan terstrukturnya serta terorganisirnya sampradaya-sampradaya non-destra Bali sudah melakukan aktivitas-aktivitas yang menurut penilaian, hemat kami, sudah kami melakukan serapan di masyarakat, itu sudah sangat mengganggu, bahkan sampai pada istilah kami adalah penistaan, penodaan dan penghinaan terhadap apa yang telah digariskan oleh leluhur kami sebagai orang Bali. Jadi itu sangat rentan menimbulkan konflik horisontal," ujar Bagiarta.

Baca Juga: Update Harga Emas Pada Kamis 28 Januari 2021, Emas Antam TURUN Jadi Rp1.934.000 per 2 Gram

"Untuk itu kami menyampaikan kepada pimpinan DPR (DPRD Bali) agar kami mendapatkan arahan karena sudah terbit beberapa instruksi bahkan Surat Keputusan Bersama namun itu tidak mengakar sampai di tingkat bawah," imbuh Bagiarta.

Menurut dia, banyak prajuru di Desa Adat yang hingga saat ini belum mengetahui adanya SKB. Bahkan, mereka yang tahu pun tidak memahami maksud dari SKB itu.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis 28 Januari 2021 di Trans TV dan Trans 7, Ada Jejak Si Gundul & Horns

"Begitu kami turun banyak prajuru desa adat tidak mengetahui (SKB). Ada yang tahu SKB itu, diterima SKB-nya, tapi apa esensinya. Ada yang tahu esensinya apa, bagaimana melaksanakannya? Nah, tatkala dilaksanakan, apabila itu berimplikasi hukum, kan kita tidak semua melek hukum, siapa yang bertanggungjawab, siapa yang menjadi obyek hukum siapa yang menjadi subyek hukum," ujar Bagiarta.

Selain itu, antara Bendesa dan Majelis Alit Desa Adat tidak memiliki pemahaman yang sama tentang SKB ini.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis 28 Januari 2021 di RCTI dan SCTV, Ada Ikatan Cinta & Buku Harian Seorang Istri

Bagiarta mencontohkan SKB yang di terapkan disebuah desa adat di Tabanan.

seperti Di desa adat itu telah dipasang banner dan spanduk yang melarang adanya aktivitas sampradaya non-destra Bali, sesuai dengan yang diatur dalam SKB ini.

Baca Juga: BUSET! Menolak Diajak 'Wikwik', Suami Bacok Istri Sampai Tewas

Namun, Majelis Alit Desa Adat malah memerintahkan untuk mencabut banner dan spanduk yan terpasang.

"Bahkan Bendesa Desa Adat yang tahu bahkan paham tentang makna dan substansi SKB, bahwa itu melarang, bahkan memasang banner atau spanduk, malah tidak inline (tidak sejalan dengan Majelis Alit Desa Adat). Ada keputusan majelis di tingkat Alit malah disuruh menurunkan. Ini ditingkat ini saja tidak sinkron," ujarnya.

Baca Juga: Demokrat Sebut PPKM Jilid II Tak Efektif Tekan Angka Covid-19, Mudarta: Pemerintah Kebanyakan Imbauan

Pihaknya menyampaikan bahwa perlu adanya keputusan yang efektif untuk dijalankan di tingkat bawah guna melarang aktivitas sampradaya non-destra Bali.

" Karena UU kita ngomong barang siapa. Ini harus diformulasikan betul, makanya kami menghadap DPR (DPRD bali), tolong dong ini dilakukan," ujar Bagiarta.

Bagiarta berharap agar larangan terhadap aktivitas Sampradaya non-destra Bali ini diatur dalam Perda.*** (Moh. Salahudin Alayubi/Denpasar Update)

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah