Apa saja yang harus anda perhatikan selama PPKM tersebut?
Baca Juga: DPRD Bali Siap Beri Dukungan Rencana Menparekraf Sandiaga Uno Berkantor dari Bali, Ini Catatannya
Ini ketentuan pembatasan yang perlu dipahami selama PPKM:
1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 75 persen dan Work From Office sebesar 25 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
Baca Juga: Kritik Koster Soal Suap-suapan Satu Sendok, Persadha Nusantara Sebut Pemimpin Tak Berintegritas
3. Sektor esensial kebutuhan bahan pokok bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
4. Pembatasan kegiatan restoran layanan di tempat yakni sebesar 25 persen, dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
5. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai pukul 20.00 WIB atau 21.00 Wita.