PPKM Terbaru di Bali, Usaha Tutup Pukul 20.00 WITA, Pengunjung Maksimal 25 Persen, Simak Aturan Lengkapnya!

- 26 Januari 2021, 14:00 WIB
Warung Sate Barokah Renon Khas Madura di Jalan Tukad Yeh Penet, Denpasar
Warung Sate Barokah Renon Khas Madura di Jalan Tukad Yeh Penet, Denpasar /Rudolf Arnaud Soemolang

Apa saja yang harus anda perhatikan selama PPKM tersebut?

Baca Juga: DPRD Bali Siap Beri Dukungan Rencana Menparekraf Sandiaga Uno Berkantor dari Bali, Ini Catatannya

Ini ketentuan pembatasan yang perlu dipahami selama PPKM:

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 75 persen dan Work From Office sebesar 25 persen.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.

Baca Juga: Kritik Koster Soal Suap-suapan Satu Sendok, Persadha Nusantara Sebut Pemimpin Tak Berintegritas

3. Sektor esensial kebutuhan bahan pokok bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

4. Pembatasan kegiatan restoran layanan di tempat yakni sebesar 25 persen, dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 26 Januari 2021, Nino Cari Tahu Soal Anting, Elsa Ketakutan, Halangi dengan Lakukan Ini

5. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai pukul 20.00 WIB atau 21.00 Wita.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah