6. Kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa 26 Januari 2021 di RCTI dan SCTV, Ada Ikatan Cinta & Samudera Cinta
7. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen.
8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
9. Pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.*** (Ari Setiawan/Denpasar Update)