DENPASARUPDATE.COM - Lima daerah di Provinsi Bali resmi memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19, hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Lima daerah tersebut yakni Denpasar, Gianyar, Badung, Klungkung, dan Tabanan.
Perpanjangan PPKM di Bali ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PPKM.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan telah memanggil lima kepala daerah tersebut.
"Untuk itu saya memanggil Bupati dan Walikota untuk mengadakan rapat guna membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tersebut," ujar Gubernur Koster dalam keterangan tertulis, Minggu 24 Januari 2021 malam.
Baca Juga: Diserbu Netizen Usai Tegur Melly Goeslaw, dr. Tirta Bantah Pansos
Koster menjelaskan dalam Instruksi Mendagri Nomor 02 Tahun 2021 itu berisi arahan untuk membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 75 persen dan Work From Office sebesar 25 persen.
Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, kemudian di sektor esensial kebutuhan bahan pokok beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.