PPKM Terbaru di Bali, Usaha Tutup Pukul 20.00 WITA, Pengunjung Maksimal 25 Persen, Simak Aturan Lengkapnya!

- 26 Januari 2021, 14:00 WIB
Warung Sate Barokah Renon Khas Madura di Jalan Tukad Yeh Penet, Denpasar
Warung Sate Barokah Renon Khas Madura di Jalan Tukad Yeh Penet, Denpasar /Rudolf Arnaud Soemolang

DENPASARUPDATE.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali diperpanjang dari 26 Januari hingga 8 Februari 2022.

Aturan ini tertuang dalam SE Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidipan Baru di Bali.

Dalam aturan tersebut, ada beberapa hal yang berbeda dari aturan sebelumnya.

Baca Juga: Heboh! Pengakuan Penyanyi Dangdut Nitha Thalia Tentang Raffi Ahmad

Di antaranya, seluruh usaha dan fasilitas umum yang awalnya wajib tutup pukul 21.00 WITA menjadi pukul 20.00 WITA.

Jumlah batas kunjungan di seluruh tempat usaha yang awalnya tidak dipatok, dibatasi menjadi maksimal 25 persen.

“Semakin tingginya penularan COVID-19 wilayah Provinsi Bali yang ditandai dengan peningkatan kasus harian COVID-19 dan perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, dan Keselamatan, serta citra positif Bali sebagai tujuan wisata dunia,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam SE tersebut, Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga: Waduh! Tiktok dan 59 Aplikasi Asal China Diblokir India, Ada Apa?

PPKM ini berlaku di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x