Geruduk DPRD Bali, Para Anggota Dewan Desa se-Bali Ngadu Soal Gaji, Dewa: Gaji Saya Cuma Rp350 ribu

- 11 Januari 2021, 21:56 WIB
Para perwakilan anggota dewan desa se-Bali yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Bali mendatangi Gedung DPRD Bali, Senin 11 Januari 2021.
Para perwakilan anggota dewan desa se-Bali yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Bali mendatangi Gedung DPRD Bali, Senin 11 Januari 2021. /Rudolf Arnaud Soemolang

DENPASARUPDATE.COM - Para perwakilan anggota dewan desa se-Bali yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Bali mendatangi Gedung DPRD Bali, Senin 11 Januari 2021.

Mereka datang untuk mengadukan aspirasi dirinya terkait pengebirian peran lembaga legislatif di tingkat desa tersebut.

"Kami berharap peran dan hak-hak pengurus BPD diperhatikan, karena BPD memiliki tanggungjawab yang begitu besar dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan desa, membahas dan menyepakati peraturan desa bersama Kepala Desa, serta mengawasi kinerja Kepala Desa," kata Ketua DPD ABPEDNAS Bali, I Wayan Madra Suartana.

Baca Juga: Basarnas Kumpulkan 40 Kantong Jenazah Korban Pesawat Sriwijaya Air

Selain itu, pihaknya juga mengadukan adanya ketimpangan yang terjadi dalam gaji atau tunjangan yang diterima oleh mereka.

Salah satu contohnya adalah di Kabupaten Klungkung, dimana para anggota BPD tersebut hanya mendapat tunjangan sebanyak Rp250 ribu-Rp350 ribu.

Baca Juga: Suka nongkrong di cafe? Awas 'dijuk' Satpol PP Bali

Sedangkan, di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung para legislator desa tersebut mendapat sekitar Rp3,5 juta.

"Di Klungkung tunjangan untuk Ketua BPD Rp 350 ribu dan anggota Rp 250 ribu. Sedangkan di Denpasar dan Badung, Ketua Rp 3.5 juta dan tunjangan untuk anggota Rp 2.5 juta," kata salah satu Perwakilan BPD asal Kabupaten Klungkung, Dewa Alit Sayan.

Baca Juga: Waduh, Mensos Risma Kepergok Datang ke KPK, Ada Apa Ya?

Dalam pertemuan tersebut, para wakil rakyat di DPRD Bali bersama eksekutif, bisa membuat payung hukumnya sehingga di seluruh Bali ada standarisasi akan tunjangan anggota BPD sehingga tidak terjadi ketimpangan yang terlalu tinggi.

Selama ini besar tunjangan anggota BPD di selurih Bali diatur berdasarkan kebijakan bupati dan walikota masing-masing.

Baca Juga: Janji Mensos Risma Untuk Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air SJY 182, Salah Satunya Ini

Dalam Peraturan Mendagri diberikan ruang 30 persen dari total ABPDes, tetapi dalam pelaksanaannya di tahan oleh keputusan bupati dengan pertimbangan tertentu.

"Kami berharap, Pemprov Bali bisa memberikan aturan yang tegas sebagai payung hukum akan standar tunjangan untuk BPD di seluruh Bali. Tidak boleh ada pengurangan angka-angka dari standar minimal,"pintanya.

Baca Juga: Masuk Bali Via Udara Wajib Punya Surat PCR, Negatif Rapid Antigen dan Dilarang Bicara Satu Arah

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry mengatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke Gubernur Bali agar diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).

Sehingga, kesejahteraan para anggota BPD bisa terwujud dan setara dengan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: Mia, Pramugari Sriwijaya Air SJ 182 itu Berpesan Bersihkan Rumah karena Ingin Pulang ke Bali

Kendati demikian, Ketua DPD Partai Golkar Bali ini berharap agar dalam melaksanakan tugasnya, para anggota BPD proaktif dan tahu aturan dalam menjalankan tugasnya membangun desa.

Menurutnya, BPD memiliki peran yang sangat strategis dalam membangun desa.

Di samping itu, anggota BPD juga diharapkan berperan proaktif dan menjadi garda terdepan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di tingkat desa.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah