DENPASARUPDATE.COM - Insiden Ketua DPR RI Puan Maharani mematikan mikrofon anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat saat menginterupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin 5 Oktober 2020 kemarin mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Salah satunya adalah Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon, ia menjelaskan bahwa sistem mikrofon para anggota dewan dapat diatur untuk melancarkan lalu-lintas komunikasi saat sidang.
Mantan Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 ini mengungkapkan bahwa jika mikrofon mati sebelum 5 menit digunakan, maka menurutnya mik tersebut dimatikan dari tombol meja pimpinan.
Baca Juga: Gitaris Keturunan Indonesia Eddie Van Halen Meninggal di Usia 65 Tahun Usai Berjuang Melawan Kanker
Fadli menjelaskan hal tersebut untuk menanggapi pembelaan dari Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.
Masinton mengatakan jika mikrofon mati secara otomatis saat Fraksi Demokrat menginterupsi di sidang paripurna tersebut.
"Mik hanya akan mati sendiri kalau waktu bicara anggota sudah melewati 5 menit. Itulah waktu bicara untuk interupsi. Kalau belum 5 menit mik sudah mati artinya dimatikan dari tombol meja pimpinan @DPR_RI," cuit Fadli Zon dalam akun twitter pribadinya @fadlizon, Selasa 6 Oktober 2020.
Mik hanya akan mati sendiri kalau waktu bicara anggota sdh melewati 5 menit. Itulah waktu bicara utk interupsi. Kalau belum 5 menit mik sdh mati artinya dimatikan dr tombol meja pimpinan @DPR_RI . https://t.co/4aUpI7NRiI— FADLI ZON (IG: fadlizon) (@fadlizon) October 6, 2020
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menjelaskan terkait insiden mikrofon tersebut.
Saat itu, keputusan tersebut diambil pimpinan sidang sebagai bagian dari menjalani tugas negara dalam menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.