Tiga Pemain Baru Narkoba Diringkus Polres Tabanan, Pilih Jadi Kurir Sabu, Lantaran Susah Cari Pekerjaan

- 26 Februari 2021, 07:46 WIB
Lima tersangka narkoba Eka, Robin, Penyok, Ekok dan Dogler ketika dikeler di halaman Mapolres Tabanan
Lima tersangka narkoba Eka, Robin, Penyok, Ekok dan Dogler ketika dikeler di halaman Mapolres Tabanan /Tim Denpasar Update

"Selama operasi Antik kita amankan lima orang tersangka dengan empat kasus di bulan Februari ini," kata Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra Kamis kemarin.

AKP Sudiarna menjelaskan, dari total lima tersangka dua pengedar dan tiga pemain baru. Dua residivis yakni Eka yang baru keluar dari penjara tahun 2019 lalu. Setalah keluar dari penjara, malah kembali menjalani pekerjaan sebagai pengedar sabu-sabu.

Baca Juga: Jabatan Posisi Ketua Nasdem Tabanan Dua Bulan Lowong, Mantan Calon Bupati Gagal Lolos Jadi Bupati Ikut Bursa

Sedangkan tersangka bernama Robin merupakan residivis kasus pencurian ayam. Robin dihukum selama satu tahun dan keluar penjara tahun 2019 lalu. sayangnya saat keluar malah bkan melakukan kasus yang sama. Melainkan menjadi kurir sabu-sabu.
Robin ini berperan sebagai kurir kerap kali melakukan pergeseran barang (narkotika) dari satu tempat ke tempat lainnya sesuai perintah atasannya.Selan itu melakukan pengiriman barang.

“Alasan Robin menjadi kurir sabu karena susah mencari pekerjaan saat dirinya keluar dari penjara sehingga mengambil jalan pintas sebagai kurir sabu,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya kelima tersanka pasal 114 Ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Kedua, penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. ****

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah