Tiga Pemain Baru Narkoba Diringkus Polres Tabanan, Pilih Jadi Kurir Sabu, Lantaran Susah Cari Pekerjaan

- 26 Februari 2021, 07:46 WIB
Lima tersangka narkoba Eka, Robin, Penyok, Ekok dan Dogler ketika dikeler di halaman Mapolres Tabanan
Lima tersangka narkoba Eka, Robin, Penyok, Ekok dan Dogler ketika dikeler di halaman Mapolres Tabanan /Tim Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Lima orang pria yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol tampak dikeler polisi bersenjata lengkap dari ruang tahanan menuju halaman Mapolres Tabanan Kamis 25 Februari 2021.

Lima orang tersebut terjerat kasus penyalahguna narkotika yang diringkus Satresnarkoba Polres Tabanan selama Operasi Anti Narkoba (Antik) 2021 digeber. Dari tangan lima pelaku polisi mengamankan total barang bukti yang disita polisi sebanyak 29 Paket Shabu dengan berat 140,3 gram.

Menariknya dari lima tersangka tersebut. Dua pelaku diantaranya residivis. Kelima tersangka tersbeut diantaranya. I Wayan Eka Putra alias Eka alias Malen 37 tahun warga yang ditinggal di Desa Panjer Denpasar.

Baca Juga: Usai Uji Coba dengan Timnas, Langsung Kembali ke Bali

Eka diringkus di pinggir jalan Rambutan Banjar Gerogak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kamis 4 Februari 2021 lalu. Saat itu dari tangan Eka polisi berhasil mengamankan 18 paket sabu dengan berat 3,45 gran.

Eka merupakan residivis dengan kasus yang sama dan berperan sebagai pengedar. Bahkan Eka pernah dipenjara dengan hukuman 7 tahun 2 bulan kasus narkoba.

Selain itu Mohamad Zahri Amin alias Robin alias Saipul 31 tahun yang berhasil diamankan Sabtu 6 Februari 2021 lalu di Gang Buntu Di Jalan A. Yani, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Dari tangannya petugas berhasil mendapati 3 paket shabu berat 135,10 gram.

Pelaku Robin ini juga residivis, namu Robin terjerat kasus pencurian ayam dengan dijerat Pasal 362. Kemudian I Wayan Suryantika alias Penyok 33 tahun yang beralamat di Banjar Bantas Tengah Kaja, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur. Dia diamankan Rabu 17 Februari 2021 lalu dan kedapatan membawa sebuah paket sabu berat 0,30 gram.

Selanjutnya adalah kasus ke empat yang berhasil meringkus dua tersangka sekaligus. Diantaranya, Teguh Eko Susanto alias Ekok 42 tahn dan I Kade Agus Sandiawan alias Dogler 29. Kedua pelaku dimankan di Banjar Sema, Desa/Kecamatan Kediri, dan kedapatan membawa tujuh buah paket sabu berat 1,45 gram.

"Selama operasi Antik kita amankan lima orang tersangka dengan empat kasus di bulan Februari ini," kata Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra Kamis kemarin.

AKP Sudiarna menjelaskan, dari total lima tersangka dua pengedar dan tiga pemain baru. Dua residivis yakni Eka yang baru keluar dari penjara tahun 2019 lalu. Setalah keluar dari penjara, malah kembali menjalani pekerjaan sebagai pengedar sabu-sabu.

Baca Juga: Jabatan Posisi Ketua Nasdem Tabanan Dua Bulan Lowong, Mantan Calon Bupati Gagal Lolos Jadi Bupati Ikut Bursa

Sedangkan tersangka bernama Robin merupakan residivis kasus pencurian ayam. Robin dihukum selama satu tahun dan keluar penjara tahun 2019 lalu. sayangnya saat keluar malah bkan melakukan kasus yang sama. Melainkan menjadi kurir sabu-sabu.
Robin ini berperan sebagai kurir kerap kali melakukan pergeseran barang (narkotika) dari satu tempat ke tempat lainnya sesuai perintah atasannya.Selan itu melakukan pengiriman barang.

“Alasan Robin menjadi kurir sabu karena susah mencari pekerjaan saat dirinya keluar dari penjara sehingga mengambil jalan pintas sebagai kurir sabu,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya kelima tersanka pasal 114 Ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Kedua, penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. ****

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah