Tiga Pemain Baru Narkoba Diringkus Polres Tabanan, Pilih Jadi Kurir Sabu, Lantaran Susah Cari Pekerjaan

- 26 Februari 2021, 07:46 WIB
Lima tersangka narkoba Eka, Robin, Penyok, Ekok dan Dogler ketika dikeler di halaman Mapolres Tabanan
Lima tersangka narkoba Eka, Robin, Penyok, Ekok dan Dogler ketika dikeler di halaman Mapolres Tabanan /Tim Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Lima orang pria yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol tampak dikeler polisi bersenjata lengkap dari ruang tahanan menuju halaman Mapolres Tabanan Kamis 25 Februari 2021.

Lima orang tersebut terjerat kasus penyalahguna narkotika yang diringkus Satresnarkoba Polres Tabanan selama Operasi Anti Narkoba (Antik) 2021 digeber. Dari tangan lima pelaku polisi mengamankan total barang bukti yang disita polisi sebanyak 29 Paket Shabu dengan berat 140,3 gram.

Menariknya dari lima tersangka tersebut. Dua pelaku diantaranya residivis. Kelima tersangka tersbeut diantaranya. I Wayan Eka Putra alias Eka alias Malen 37 tahun warga yang ditinggal di Desa Panjer Denpasar.

Baca Juga: Usai Uji Coba dengan Timnas, Langsung Kembali ke Bali

Eka diringkus di pinggir jalan Rambutan Banjar Gerogak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kamis 4 Februari 2021 lalu. Saat itu dari tangan Eka polisi berhasil mengamankan 18 paket sabu dengan berat 3,45 gran.

Eka merupakan residivis dengan kasus yang sama dan berperan sebagai pengedar. Bahkan Eka pernah dipenjara dengan hukuman 7 tahun 2 bulan kasus narkoba.

Selain itu Mohamad Zahri Amin alias Robin alias Saipul 31 tahun yang berhasil diamankan Sabtu 6 Februari 2021 lalu di Gang Buntu Di Jalan A. Yani, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Dari tangannya petugas berhasil mendapati 3 paket shabu berat 135,10 gram.

Pelaku Robin ini juga residivis, namu Robin terjerat kasus pencurian ayam dengan dijerat Pasal 362. Kemudian I Wayan Suryantika alias Penyok 33 tahun yang beralamat di Banjar Bantas Tengah Kaja, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur. Dia diamankan Rabu 17 Februari 2021 lalu dan kedapatan membawa sebuah paket sabu berat 0,30 gram.

Selanjutnya adalah kasus ke empat yang berhasil meringkus dua tersangka sekaligus. Diantaranya, Teguh Eko Susanto alias Ekok 42 tahn dan I Kade Agus Sandiawan alias Dogler 29. Kedua pelaku dimankan di Banjar Sema, Desa/Kecamatan Kediri, dan kedapatan membawa tujuh buah paket sabu berat 1,45 gram.

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x