Mau BLT Guru Honorer Rp 2,4 Juta? Ini Cara Daftar dan Cek BLT untuk Guru Honorer dan PTK non PNS

- 17 November 2020, 11:50 WIB
Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). /pgri.or.id


DENPASARUPDATE.COM - Sebanyak 3 juta guru honorer dari guru honorer dan PTK non PNS sekitar 1,9 juta akan mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan sisanya guru agama melalui Kementerian Agama (Kemenag).

Ini adalah pengalihan dari dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang gagal dalam tahap validasi data.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa dana BLT tersebut berasal dari pengalihan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebelumnya yang tidak lolos validasi data.

Baca Juga: Diperpanjang ! Segera Login sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id Untuk, Daftar Guru Penggerak

"Ada sektor lain yang membutuhkan subsidi gaji ini ada guru honorer di Kemdikbud dan Kemenag. Kami akan menyerahkan sisa anggaran yang sudah dialokasikan di kemnaker. Uang ini akan kami serahkan ke bendahara negara," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya belum lama ini.

Adapun rincian pembagian bantuan Rp2,4 juta tersebut, para guru honorer yang mendaftar akan mendapatkan BLT sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan.

Untuk mengecek BLT atau BSU guru honorer dan PTK non PNS ini caranya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Sebesar Rp1 Triliun dari Kemenkeu, Ini Informasi Selengkapnya

Pertama, buka laman resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Info GTK itu adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.

Apabila terdapat kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.

Baca Juga: Usai Anies Baswedan, Polisi Diminta Periksa Ridwan Kamil Terkait Habib Rizieq

Untuk membuka Info GTK gunakanlah account PTK yang sudah diverifikasi :

1. Pastikan menggunakan email yang aktif.

2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain

3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

Baca Juga: Anies Baswedan Digoyang? Sebuah Broadcast Beredar Tuntut Mundur dari Gubernur DKI Jakarta

Lalu, setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id. Jika ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS. Jika Anda masuk daftar calon penerima, tampilannya akan seperti ini :

Tercantum nama bank penyalur misalnya BRI namun di dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera dalam daftar tersebut.

Yang membahagiakan adalah SK-nya sudah terbit berupa data SK tunjangan insentif selama 12 bulan pencairan.

Baca Juga: Astaga! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin II Bisa Fatal Hingga Gagal, Ini Penyebabnya

Namun, jika Anda belum menerima tampilan tabulasi seperti di atas, tidak perlu khawatir karena akan diupdate secara berkala.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah