3. Penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM dari pemerintah.
Untuk PTK Non PNS yang akan mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah yang gajinya dibawah Rp 5 juta.
Selain itu, pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020 s.d. 2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) milik Kementerian Agama (Kemenag).***