Ada Tampilan Tunjangan Insentif, Begini Cara Cek BLT Rp2,4 Juta untuk Guru Honorer dan PTK non PNS

- 1 November 2020, 15:17 WIB
ilustrasi nasib guru honorer
ilustrasi nasib guru honorer /Pikiran-rakyat.com

3. Penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM dari pemerintah.

Untuk PTK Non PNS yang akan mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah yang gajinya dibawah Rp 5 juta.

Selain itu, pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020 s.d. 2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) milik Kementerian Agama (Kemenag).***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemdikbud Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x