Ada Tampilan Tunjangan Insentif, Begini Cara Cek BLT Rp2,4 Juta untuk Guru Honorer dan PTK non PNS

- 1 November 2020, 15:17 WIB
ilustrasi nasib guru honorer
ilustrasi nasib guru honorer /Pikiran-rakyat.com

DENPASARUPDATE.COM - Menurut informasi kurang lebih sebanyak 3 juta guru honorer dari guru honorer dan PTK non PNS sekitar 1,9 juta akan mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan sisanya guru agama melalui Kementerian Agama (Kemenag).

Pemberian BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer dan PTK Non PNS ini merupakan pengalihan dari dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang gagal dalam tahap validasi data.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa dana BLT tersebut berasal dari pengalihan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebelumnya yang tidak lolos validasi data.

Baca Juga: Sokok Base, Sebuah Wujud Mencintai Nabi Muhammad ala Masyarakat Bali Muslim di Pegayaman

"Ada sektor lain yang membutuhkan subsidi gaji ini ada guru honorer di Kemdikbud dan Kemenag. Kami akan menyerahkan sisa anggaran yang sudah dialokasikan di kemnaker. Uang ini akan kami serahkan ke bendahara negara," ucap Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya belum lama ini.

BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini rencananya akan dicairkan di awal November 2020.

Adapun rincian pembagian bantuan Rp2,4 juta tersebut, para guru honorer yang mendaftar akan mendapatkan BLT sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan.

Baca Juga: Pertama Ditengah Pandemi, 360 Jamaah Umrah Indonesia ke Tanah Suci dengan Penerbangan Langsung

Untuk mengecek BLT atau BSU guru honorer dan PTK non PNS ini caranya.

Pertama, buka laman resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Info GTK itu adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.

Baca Juga: Daerah Lain Ikuti Saran Menteri Tidak Naikkan UMP, Jateng dan DIY tetap Naikkan UMP

Apabila terdapat kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.

Untuk membuka Info GTK gunakanlah account PTK yang sudah diverifikasi :

1. pastikan menggunakan email yang aktif.


2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain


3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

Baca Juga: Kabar Gembira, Subsidi BLT Pekerja Dibawah Gaji Rp 5 Juta Cair Awal November 2020 Ini

Selanjutnya, setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id. Jika ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS. Jika Anda masuk daftar calon penerima, tampilannya akan seperti ini :

 laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk mengecek terdaftar atau tidaknya sebagai penerima BLT Rp2,4 juta guru honorer dan PTK non PNS
laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk mengecek terdaftar atau tidaknya sebagai penerima BLT Rp2,4 juta guru honorer dan PTK non PNS

Tercantum nama bank penyalur misalnya BRI namun di dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera dalam daftar tersebut.

Yang membahagiakan adalah SK-nya sudah terbit berupa data SK tunjangan insentif selama 12 bulan pencairan.

Namun, jika Anda belum menerima tampilan tabulasi seperti di atas, tidak perlu khawatir.

Baca Juga: Tampilkan Lakon Budaya, Pagelaran Wayang Kulit Virtual Ditonton Ratusan Pemirsa Global

Hal ini dikarenakan tabulasi ini baru diupdate pada 27 Oktober 2020. Anda dapat menunggu dan mengecek secara berkala.

Sebagai tambahan informasi, berikut di bawah ini adalah beberapa syarat menerima BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 juta bagi guru honorer dan guru agama.

1. Penerima BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru honorer dan PTK Non PNS harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kecam Pernyataan Presiden Macron yang Melukai Perasaan Umat Islam

2. BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, sepertu subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. Penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM dari pemerintah.

Untuk PTK Non PNS yang akan mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah yang gajinya dibawah Rp 5 juta.

Selain itu, pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020 s.d. 2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) milik Kementerian Agama (Kemenag).***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemdikbud Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x