Buruan Daftar ! Kemendikbud Membuka Kembali Pendaftaran Seleksi Calon Guru Penggerak

- 14 Oktober 2020, 20:24 WIB
Program Guru Penggerak
Program Guru Penggerak /

DENPASARUPDATE.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka pendaftaran seleksi calon Guru Penggerak mulai tanggal 13 Oktiber hingga 7 November 2020. 

Seleksi calon Guru Pengerak ini dibuka di 56 Kabupaten/Kota di 22 Provinsi di Indonesia. Melalui Dirjen GTK, Kemendikbud menyatakan Calon Guru penggerak ini untuk mensukseskan program Merdeka Belajar yang diusung Kemendikbud. 

Pada seleksi tahap 2 ini, Calon Guru Penggerak dibuka untul tingkat TK, SD, SMP, dan SMA. "Sedangkan untuk guru Sekolah Luar Biasa pada angkatan ini belum bisa mendaftar. Kebutuhan guru penggerak pada angkatan kedua adalah 2.800 guru," terang Iwan Syahril.

Baca Juga: Ini Syarat Dapat BLT dari Jokowi Buat UMKM Rp 2,4 Juta, Mau Tahu?

Adapun seleksi yang akan dilalui oleh pendaftar adalah meliputi seleksi administrasi, penilaian biodata dan esai, serta tes bakat skolastik. Selanjutnya, pada tahap kedua yang akan dilaksanakan tanggal 13 Januari s.d. 11 Maret 2021 seleksinya meliputi simulasi mengajar dan wawancara. Pada tahap akhir akan diumumkan hasil seleksi calon Guru Penggerak angkatan kedua yang akan dilaksanakan pada 20 Maret 2021 mendatang.

Berikutnya, untuk seleksi calon pengajar praktik (pendamping) Program Guru Penggerak yang akan mulai dibuka pada tanggal 20 Oktober - 12 November 2020.

Selanjutnya Penilaian seleksi tahap pertama akan dilakukan pada 23 November-4 Desember 2020. Kemudian pengumuman hasil seleksi tahap pertama akan disampaikan pada tanggal 10 Desember 2020.

Selanjutnya, seleksi tahap kedua yang  terdiri dari simulasi mengajar dan wawancara akan dilakukan pada tanggal 5-25 Januari 2021 dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 29 Januari 2021.
 
"Kriteria umum bagi pengajar praktik atau pendamping adalah guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership)," jelasnya lagi.

Lebih lanjut, kriteria pengajar praktik (pendamping) yang berasal dari guru yaitu harus memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun, memiliki sisa masa pensiun dua tahun, pernah menjabat sebagai pemimpin pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah.
 
Jabatan yang dimaksud adalah mantan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, koordinator mata pelajaran, maupun pengurus inti di organisasi lain luar sekolah seperti organisasi profesi, Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan Kelompok Kerja Guru (MGMP/KKG), Komunitas Guru, Kepramukaan, atau Organisasi Masyarakat.
 
Khusus untuk Kepala Sekolah, kriteria yang ditentukan adalah harus memiliki sisa masa pensiun minimal dua tahun, memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun, serta memiliki pengalaman mentoring kepada guru.

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x