Pencairan pada BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin II ditargetkan penyalurannya pada akhir Oktober hingga November 2020.
Baca Juga: Penanaman Pohon dan Benih Ikan untuk Lestarikan Ekosistem Kali Ciliwung
Jika ingin mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, guru honorer harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, di antaranya sebagai berikut.
1. Guru honorer harus terdaftar dalam data Kemendikbud dan Kemenag RI.
2. Guru honorer atau pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
3. Guru honorer atau pengajar juga harus terdaftar di Dapodik dan PDDikti.
Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Demokrasi Indonesia Dikuasai Bandar-bandar Politik
4. Guru honorer tidak mendapatkan bantuan sosial lain, seperti Banpres UMKM atau Kartu Prakerja.
Untuk jadwal penyaluran dananya, hingga kini Menaker Ida Fauziyah masih belum mengumumkan jadwal penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp2,4 juta untuk guru honorer.
Karena sampai sekarang proses pendaftaran dan validasi peserta masih dilakukan.