Pasti Cair! Klik info.gtk.kemendikbud.go.id Cek BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Ini Info Lengkapnya

22 November 2020, 09:37 WIB
Seorang guru memberikan pelajaran kepada siswa saat simulasi belajar tatap muka di SMP Negeri 7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (16/11/2020). Berdasarkan surat pernyataan orang tua dan persetujuan guru, Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan simulasi belajar tatap muka pertama sejak pandemi COVID-19, selama dua minggu di empat sekolah menengah pertama (SMP) di mana lokasi sekolah berada di zona hijau berdasarkan penilaian Gugus Tugas dengan jumlah siswa terbatas serta wajib mematuhi protok /BAYU PRATAMA S/ANTARA FOTO

DENPASARUPDATE.COM - Kunjungi laman info.gtk.kemendikbud.go.id cek penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, pasti cair. Berikut ini syaratnya.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), akan memberikan bantuan BLT BSU Guru Honorer sebesar Rp 1,8 juta.

Hal ini dijelaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim yang menyatakan akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk tenaga pendidik non PNS di bawah lingkungan Kemdikbud dengan total anggaran Rp3,66 triliun kepada 2,03 juta orang.

Baca Juga: Diterpa Covid-19, Pengusaha Kopi Pupuan Tabanan Bali Tetap Bertahan

"Total sasaran 2,03 juta orang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1,63 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, serta tenaga administrasi," ungkap Nadiem.

Masing-masing tenaga pendidik non PNS atau honorer itu akan mendapatkan total bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta dan ditransfer Rp600 ribu selama tiga bulan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: Cegah Kerumunan Massa, Bupati Buleleng Minta Tabligh Akbar Syekh Ali Jaber Ditunda

Adapun persyaratan untuk mendapat bantuan subsidi upah (BSU) ini sebagai berikut.

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Bukan sebagai PNS

3. Mempunyai penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan

4. Tidak sedang atau telah menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020 serta tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020

Baca Juga: Soal Baliho Habib Rizieq Diturunkan TNI, Wakil Sekretaris Umum FPI Sebut Salah FPI Apa?

Untuk mekanisme pencairan bantuan subsidi upah (BSU) ini sebagai berikut.

1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan sampai November 2020 secara bertahap.

2. Penerima dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur.

Baca Juga: Kutip Ayat Al-Qur'an, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman Ingatkan HRS Soal Neraka

3. Persiapkan beberapa dokumen, antara lain :

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

c. Surat keputusan penerima BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs info.gtk.kemendikbud.go.id, kemudian diberi materai dan ditandatangani

Baca Juga: POPULER HARI INI: Soal Pangdam Jaya Ingin Bubarkan FPI hingga Fadli Zon Ingin Copot Mayjen Dudung

4. Kemudian, penerima bantuan subsidi upah (BSU) guru honorer atau non PNS ini mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa atau diverifikasi.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler