Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Apakah Sah? Simak Penjelasan Resminya!

- 19 April 2022, 23:03 WIB
Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Apakah Sah? Simak Penjelasan Resminya!
Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Apakah Sah? Simak Penjelasan Resminya! /Baznas.go.id/

DENPASARUPDATE.COM - Perkembangan teknologi sudah tidak bisa dibendung lagi. Ditahun 2022 ini teknologi semakin canggih.

Kini bayar zakat pun bisa dilakukan secara online. Apakah bisa, lalu bagaimana hukum membayar zakat secara online apakah dah?

Tidak sedikit yang masih ragu bayar zakat fitrah dilakukan secara online.

Baca Juga: Ini Dia Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

Apakah sah dan di sisi lain apakah zakat fitrah yang diberikan akan benar-benar disalurkan kepada orang yang tepat.

Disisi lain adanya keraguan tersebut ternyata banyak juga umat Muslim yang memanfaatkan teknologi untuk membayar zakat secara online.

Supaya tidak simpang siur, simak informasi selengkapnya tentang hukum bayar zakat fitrah secara online di bawah ini.

Baca Juga: Berikut Doa Saat Menerima Zakat Fitrah, Lengkap dengan Syarat, Waktu dan Cara Membayarnya

Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran menyikapi pembayaran zakat fitrah secara online.

Lantas, bagaimana hukum bayar zakat fitrah online yang saat ?

Hukum bayar zakat fitrah secara online tetap sah, selama orang yang membayarkan zakat itu mengucapkan niat zakat fitrah.

Baca Juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus DIbayarkan Umat Islam di Ramadhan 2022? Simak Selengkapnya!

Oleh karena itu meski pembayaran zakat fitrah dilakukan secara online, pembayar zakat atau muzakki harus tetap mengucapkan niat zakat fitrah agar hukum bayar zakat fitrah online tetap sah.

Dimana kita bisa menyalurkan pembayaran zakat online ?

Baca Juga: Dua Pemainnya Hengkang Bersamaan, Ini Tanggapan Mengejutkan Bos PSIS Semarang Yoyok Sukawi

Tidak perlu khawatir karena sekarang ini banyak lembaga pengelola zakat yang menyediakan layanan bayar zakat fitrah online.

Salah satunya adalah Badan Amil Zakat atau Baznas milik pemerintah.

Kalau sudah milik pemerintah tidak perlu diragukan lagi untuk penyalurannya.

Baca Juga: Juru Bicara Cinta Persipura Tanggapi Sekjen PSSI, Bakal Ada Mobilisasi Massa Lebih Besar Jika Terjadi Ini

Setelah mengetahui hukum bayar zakat fitrah online adalah sah untuk dilakukan, berikut adalah bacaan doa niat zakat fitrah tergantung siapa yang memberikannya.

1 Niat Zakat fitrah untuk diri sendiri

Jika anda menyalurkan zakat untuk diri sendiri maka niat bacaan yang harus di baca adalah sebagai berikut

"Nawaitu an ukhrijaa zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.” ( niat bacaan dengan bahasa latin)

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Baca Juga: Juru Bicara Cinta Persipura Tanggapi Sekjen PSSI, Bakal Ada Mobilisasi Massa Lebih Besar Jika Terjadi Ini

2. Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga

Jika anda adalah seorang kepala rumah tangga atau anda yang menafkahi keluarga anda, dan mengeluarkan zakat bersamaan dengan keluarga, maka niat yan di baca adalah sebagai berikut:

"Nawaitu an ukhrijaa zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimunii nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”***

Editor: Ahmad Latief Fahrezi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah