DENPASARUPDATE.COM - Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh orang yang mampu melaksanakan nya di bulan suci ramadhan.
Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas terkait dengan zakat fitrah Ramadhan 1443 H telah mengumumkan berapa besaran zakat fitrah 2022.
Hal ini penting diketahui bagi mereka yang akan melaksanakan zakat fitrah dalam bentuk selain makanan pokok atau dengan membayar zakat berupa uang.
Besaran zakat fitrah setiap tahun berbeda - beda. Hal ini disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok saat ini. Besaran zakat fitrah yang ditetapkan akan menjadi panduan umat muslim dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan.
Untuk besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras dimana beras merupakan makanan pokok orang Indonesia, maka besaran yang wajib dikeluarkan adalah dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter.
Kemudian zakat fitrah dalam bentuk uang juga diperbolehkan dengan ketentuan menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi atau bisa juga dengan menyesuaikan rata-rata pendapatan di lokasi tersebut.
Sehingga bisa jadi besaran tiap daerah berbeda-beda tergantung daerah masing - masing