Mau Liburan Akhir Tahun Pakai Kereta Api? Yuk Simak Persyaratannya, Pastikan Bawa Surat Ini Ya...

- 17 Desember 2020, 23:08 WIB
Ilustrasi gerbong kereta api/PT KAI
Ilustrasi gerbong kereta api/PT KAI /

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat 18 Desember 2020 di RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, NET TV, GTV

Terkait Kebijakan swab antigen, PT KAI masih menunggu putusan lebih lanjut dari pemerintah.

"PT KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan mengikuti ketetapan dari pemerintah, maka PT KAI akan segera melakukan sosialisasi," kata Eva.

Baca Juga: Sah Menang Mutlak, Jaya-Wibawa Gulung Amerta di Pilkada Kota Denpasar

PT KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di stasiun serta selama perjalanan dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer serta menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta.

PT KAI juga menciptakan jarak antarpenumpang di lokasi antrean dan berbagai area pelayanan seperti ruang tunggu, peron, musala, dan toilet.

Baca Juga: WADUH! FPI Mau Aksi 1812, Bupati Bogor Minta MUI Lakukan Langkah Persuasif

Di dalam kereta, penumpang diminta tetap melakukan penjagaan jarak antarpenumpang serta pembatasan tiket yang dijual yaitu 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

Petugas frontliner PT KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang dibekali APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah