Mau Liburan Akhir Tahun Pakai Kereta Api? Yuk Simak Persyaratannya, Pastikan Bawa Surat Ini Ya...

- 17 Desember 2020, 23:08 WIB
Ilustrasi gerbong kereta api/PT KAI
Ilustrasi gerbong kereta api/PT KAI /

DENPASARUPDATE.COM - Musim liburan Natal dan Tahun Baru akan segera tiba.

Bagi anda yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api baik mudik atau sekedar menghabiskan waktu liburan bersama pasangan, keluarga, atau bahkan sendiri ada baiknya anda menyiapkan berbagai persiapan sebelum perjalan.

Salah satunya, adalah Surat keterangan bebas Covid-19 yang masih berlaku harus warga tunjukkan saat hendak bepergian memakai kereta api.

Baca Juga: Soal Pembatasan Ajaran Hare Krishna di Bali, Koster Minta Semua Elemen Bersyukur

Permintaan itu disampaikan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta terkait semakin meningkatnya angka penularan Covid-19 dan pengetatan aturan yang diberlakukan pemerintah.

"Masyarakat yang akan menggunakan kereta api jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 seperti laporan hasil tes PCR/rapid test antibodi yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan)," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Kamis 17 Desember 2020 dikutip dari Pikiran Rakyat, Kamis 18 Desember 2020.

Baca Juga: Siap Jadi Penjamin Untuk Habib Rizieq, Amien Rais Cs Kirim Surat ke Kapolri, Ini Isi Suratnya!

"Selain itu bisa juga surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/rapid test antibodi," kata dia.

Eva juga mengatakan, terkait perjalanan kereta api jarak jauh dari area Daop 1 Jakarta, sejauh PT ini KAI masih mengacu kepada Surat Edaran Nomor 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan Surat Edaran Nomor 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat 18 Desember 2020 di RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, NET TV, GTV

Terkait Kebijakan swab antigen, PT KAI masih menunggu putusan lebih lanjut dari pemerintah.

"PT KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan mengikuti ketetapan dari pemerintah, maka PT KAI akan segera melakukan sosialisasi," kata Eva.

Baca Juga: Sah Menang Mutlak, Jaya-Wibawa Gulung Amerta di Pilkada Kota Denpasar

PT KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di stasiun serta selama perjalanan dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer serta menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta.

PT KAI juga menciptakan jarak antarpenumpang di lokasi antrean dan berbagai area pelayanan seperti ruang tunggu, peron, musala, dan toilet.

Baca Juga: WADUH! FPI Mau Aksi 1812, Bupati Bogor Minta MUI Lakukan Langkah Persuasif

Di dalam kereta, penumpang diminta tetap melakukan penjagaan jarak antarpenumpang serta pembatasan tiket yang dijual yaitu 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

Petugas frontliner PT KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang dibekali APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah