DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah Provinsi Bali memang melarang warga atau pelaku usaha wisata menggelar pesta perayaan tahun baru 2020.
Namun tetap memperbolehkan wisatawan domestik datang untuk menghabiskan libur Natal dan Tahun Baru.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan mereka harus memenuhi sejumlah syarat sebelum masuk Bali.
Baca Juga: SAH! Koster Resmi Larang Perayaan Pesta Tahun Baru di Bali
Syarat ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali.
"Siapapun yang berkunjung ke Bali, untuk wisata atau aktivitas lainnya dari berbagai daerah di Indonesia itu dipersilakan. Namun harus mengikuti persyaratan," kata Koster di Denpasar, Selasa 15 Desember 2020.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Ramalan Zodiak hingga Pengakuan Jose Mourinho Soal Nasib Delle Alli di Tottenham
Berikut syarat bagi warga yang ingin masuk Bali pad periode 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
1. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.