Mau Liburan Akhir Tahun Pakai Kereta Api? Yuk Simak Persyaratannya, Pastikan Bawa Surat Ini Ya...

- 17 Desember 2020, 23:08 WIB
Ilustrasi gerbong kereta api/PT KAI
Ilustrasi gerbong kereta api/PT KAI /

DENPASARUPDATE.COM - Musim liburan Natal dan Tahun Baru akan segera tiba.

Bagi anda yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api baik mudik atau sekedar menghabiskan waktu liburan bersama pasangan, keluarga, atau bahkan sendiri ada baiknya anda menyiapkan berbagai persiapan sebelum perjalan.

Salah satunya, adalah Surat keterangan bebas Covid-19 yang masih berlaku harus warga tunjukkan saat hendak bepergian memakai kereta api.

Baca Juga: Soal Pembatasan Ajaran Hare Krishna di Bali, Koster Minta Semua Elemen Bersyukur

Permintaan itu disampaikan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta terkait semakin meningkatnya angka penularan Covid-19 dan pengetatan aturan yang diberlakukan pemerintah.

"Masyarakat yang akan menggunakan kereta api jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 seperti laporan hasil tes PCR/rapid test antibodi yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan)," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Kamis 17 Desember 2020 dikutip dari Pikiran Rakyat, Kamis 18 Desember 2020.

Baca Juga: Siap Jadi Penjamin Untuk Habib Rizieq, Amien Rais Cs Kirim Surat ke Kapolri, Ini Isi Suratnya!

"Selain itu bisa juga surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/rapid test antibodi," kata dia.

Eva juga mengatakan, terkait perjalanan kereta api jarak jauh dari area Daop 1 Jakarta, sejauh PT ini KAI masih mengacu kepada Surat Edaran Nomor 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan Surat Edaran Nomor 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x