Baca Juga: SAH! Koster Resmi Larang Perayaan Pesta Tahun Baru di Bali
Syarat ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali.
"Siapapun yang berkunjung ke Bali, untuk wisata atau aktivitas lainnya dari berbagai daerah di Indonesia itu dipersilakan. Namun harus mengikuti persyaratan," kata Koster di Denpasar, Selasa 15 Desember 2020.
Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu yang Cair Bulan Desember Ini? Ini Dia Syarat dan Cara Cek
Berikut syarat bagi warga yang ingin masuk Bali pad periode 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
1. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.
Baca Juga: CEK REKENING! Akhirnya BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Ini Cara Cek Apakah Kamu Dapat atau Tidak
3. Mengisi e-HAC Indonesia yang ada di laman https://inahac.kemkes.go.id/