SAH! Koster Resmi Larang Perayaan Pesta Tahun Baru di Bali

- 15 Desember 2020, 10:06 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster di rumah jabatan, Denpasar, Selasa 15 Desember 2020
Gubernur Bali Wayan Koster di rumah jabatan, Denpasar, Selasa 15 Desember 2020 /Ari Setiawan

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah Provinsi Bali tetap memperbolehkan wisatawan domestik datang untuk menghabiskan libur Natal dan Tahun Baru.

Namun, dilarang menggelar pesta perayaan tahun baru 2020 dan berkerumun di tempat umum.

Pelarangan ini karena masih tingginya tingkat penularan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Waduh, Kapolda Metro Jaya Diancam Dibunuh, Polisi Akhirnya Lakukan Ini...

Kemudian ada trend tingkat kunjungan ke Bali meningkat jelang tahun baru ini. Sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali.

Baca Juga: Road to Winner: Arsenal Bersua Benfica, Berikut Hasil Lengkap Drawing Babak 32 Besar Europa League

"Karena semua pihak perlu menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia," kata Koster di Denpasar, Selasa 15 Desember 2020.

Selain itu larangan ini karena arahan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi RI saat rapat virtual 14 Desember.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x