WOW! Koster Syaratkan Swab Tes Bagi Wisatawan, Bali Langsung Trending di Twitter

- 15 Desember 2020, 12:48 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster /Humas Pemprov Bali

4. Pengguna kendaraan pribadi melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Soal Nasib Delle Alli di Tottenham, Jose Mourinho Beri Sinyal Mengejutkan!

5.Surat keterangan tersebut berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

6. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan di atas yang masih berlaku.

Baca Juga: CATAT! Jadwal TV Pertandingan Bola Liga Top Dunia Tanggal 15 hingga 18 Desember 2020

7.Setiap wisatawan juga wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan membatasi jarak.

8.Wisatawan dilarang berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Twitter DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah